Minggu, 12 Juni 2011

Menolak hasil verifikasi ulang dukungan partai politik

Sebelum saya menulis artikel ini, terlebih dahulu Blog SEO Blogger Blogspot akan memberikan sundulan untuk keyword Blogger Indonesia, terima kasih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak hasil verifikasi ulang dukungan partai politik (parpol) kepada pasangan calon yang dilakukan KPU Tapanuli Tengah (Tateng) lantaran tidak mendapat akses dalam tahapan tersebut. KPU Sumut dan Bawaslu memiliki penilaian jika pasangan Albiner Sitompul – Steven Simanungkalit tidak memenuhi syarat dukungan parpol.

Berbeda dengan hasil verifikasi ulang KPU Tapteng yang pada akhirnya meloloskan pasangan yang sempat mereka anulir tersebut. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK),pihaknya sudah memberikan pernyataan dan laporan mengenai tahapan verifikasi ulang terhadap seluruh dukungan parpol.

Secara tegas KPU Sumut tidak dapat memberikan penilaian atas kebenaran verifikasi yang dilakukan KPU Tapteng. “Karena, KPU Sumut tidak dilibatkan sama sekali, bahkan diabaikan,”kata Irham di Medan, kemarin. Saat ini sidang putusan sengketa Pilkada Tapteng masih menunggu hasil putusan dari MK setelah sebelumnya digelar sidang pasca putusan sela yang dilakukan 27 Mei lalu. Berdasarkan agenda di MK, pembacaan putusan belum dijadwal.

Ketika disinggung mengenai hasil verifikasi ulang KPU Tapteng yang meloloskan pasangan Albiner – Steven, dalam penilaiannya KPU Sumut menyatakan ada empat parpol pengusung pasangan tersebut, yakni Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PDKI), tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Khususnya Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, penjelasan Pasal 59 ayat (5) huruf a, junto Pasal15 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang PedomanTeknisTata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal yang sama juga dikatakan anggota Bawaslu Wirdianingsih yang tidak bisa memberikan penilaian kebenaran atas hasil verifikasi.

Meskipun dalam proses verifikasi ulang KPU Tapteng telah melibatkan Panwas Tapteng, namun saat itu sifatnya hanya jadi saksi proses dan tidak memberikan penilaian atas hasil verifikasi. “Bawaslu tidak bertanggung jawab atas keputusan yang diambil KPU Tapteng itu,”kata Wirdianingsih. Bawaslu juga berpendapat kalau pasangan Albiner-Steven berdasarkan hasil penelitian mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Dukungan parpol yang memenuhi syarat, menurut mereka, justru pasangan Effendy Pohan-Hotben Gultom yang sebelumnya juga dibatalkan pencalonannya. Anggota KPU Tapteng Firman Lubis mengatakan,KPU Sumut dan Bawaslu bukan lembaga yang ditugasi untuk melakukan verifikasi ulang. Bahkan tidak jelas bagaimana teknis pengawasan yang harusnya dilakuakn keduanya. Untuk itu, pihaknya hanya melibatkan Panwas Tapteng dalam verifikasi. “Bagaimana ceritanya mereka menolak? yang memverifikasi kami (KPU Tapteng) dan diawasi Panwas,”ujar Firman.

Ditegaskannya, apapun yang menjadi penilaian akhir ada di tangan MK, baik itu apakah pasangan Albiner-Steven dianggap memenuhi syarat seperti yang mereka verifikasi atau sebaliknya. Pihaknya hanya menyerahkan permasalahan tersebut ke MK melalui putusan akhirnya terkait Pilkada Tapteng. Sebagai penutup, Blog SEO Blogger Blogspot akan memberikan sundulan untuk keyword Tablet Android Honeycomb Terbaik Murah.

0 komentar:

 
 
Copyright © 2013 SEO Blogger Blogspot All Rights Reserved
Khanza Aulia Shafira Nugroho Kanghari Animal World