Ada Apa Dengan Kapolres Jaksel?

Ada Apa Dengan Kapolres Jaksel?Menurut informasi yang di peroleh SEO Blogger Blogspot bahwa kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Edi, diancam akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh Marni Malay, kuasa hukum Prahastoeti dan Wilhelmina. Mereka kecewa dengan sikap kepolisian yang seakan mengacuhkan apa yang telah terjadi di lahan miliknya.

Bila terjadi keributan susulan atau tindak pidana seperti penjarahan, penebangan pohon dan pengrusakan seperti terjadi beberapa hari yang lalu dan polisi tidak bertindak, tim kuasa hukum pemilik lahan akan melaporkan Kapolres Jakarta Selatan, sebagai pejabat pimpinan polisi di kawasan Jakarta Selatan ke Propam,” kata Marni di Jakarta, Minggu (29/8/2010).

Marni memohon agar kepolisian melakukan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Klien kami sebagai pemilik lahan yang sah dengan didukung sertifikat. Kalau sertifikat sudah tidak dihargai lagi, bubarkan saja kantor BPN, buat apa ada kementerian di bidang itu, tegasnya.

Marni Malay menambahkan bahwa Sabtu pagi, kelompok massa yang sebelumnya menduduki lahan seluas sekitar satu hektar lebih itu sudah meninggalkan lokasi. Sekitar sepekan terakhir kelompok massa itu berada di lokasi tersebut.

Pintu gerbang yang terbuat dari besi dibongkar menggunakan las, pohon-pohon yang berada di lahan yang sama dibabat. Begitu pula pagar besi setinggal sekitar satu setengah meter dipangkas dengan las juga,” ucapnya.

Dalam berperkara sengketa tanah di Jalan Raya KKO, Pasar Minggu, itu akhirnya Prahastoeti dan Wilhelmina memenangkan kasusnya. Putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009, nomor 2211k/pdt/2009 telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini bukti kepemilikan yang sah ”akunya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari ahli waris Entong bin Mali, yakni Muchtar Pakpahan Rabu 18 Agustus lalu telah dilaporkan ke Polrestro Jakarta Selatan karena disangka melakukan perusakan di lahan yang disengketakan itu dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

» Read More...